Kamis, 2 April 2026 - 13:43:52 WIB
Soal Stasus Dua Anggota DPRD Yang Belum Dilantik KPU Sumut Buka Suara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik - Dibaca: 26 kali

Medan (wartamedan.com) -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menegaskan bahwa belum dilantiknya dua calon anggota DPRD Sumut hingga lebih dari satu tahun disebabkan masih adanya proses hukum dan belum adanya pengajuan resmi dari partai  politik.

Agus menjelaskan, salah satu kasus terkait atas nama Aulia Aqsa dari Partai NasDem yang sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung dan putusannya ditolak. Setelah itu, KPU Provinsi meneruskan putusan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Agus, Senin (9/2). 

Namun, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Saat ini, Aulia Aqsa kembali mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

“Informasi terakhir, yang bersangkutan mengajukan PK. Prosesnya masih berjalan di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Agus, langkah tersebut merupakan hak masing-masing pihak dalam menempuh upaya hukum. KPU, kata dia, hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau KPU, posisinya mengikuti proses dan putusan hukum yang ada,” tegasnya.

Agus juga menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan perubahan Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih. Pada SK awal, nama Aulia Aqsa tercantum sebagai calon terpilih.

Namun, kemudian terjadi perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Partai dan permintaan dari partai politik.

Sementara itu, terkait dinamika internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Agus menyebut hingga kini belum ada pengajuan resmi pengganti dari partai ke KPU.

“Ranahnya ada di partai. Sebagai peserta pemilu, partai politik yang harus mengajukan nama. Sampai sekarang, secara resmi belum ada pengajuan,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, jumlah anggota DPRD Sumut belum lengkap. Dari total 100 kursi, saat ini baru terisi 98 orang.

Ia menegaskan, KPU tidak dapat memproses pelantikan apabila belum ada kepastian hukum dan pengajuan resmi dari partai politik.

“Kami menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap dan pengajuan resmi dari partai. Kalau itu sudah ada, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

-a1/woc-

 




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)