Kamis, 2 April 2026 - 14:22:11 WIBPemko Medan Menangkan Putusan MA Soal Sengketa Lahan SDN 060926
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 22 kali

Komisi II DPRD Medan didesak segera memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat daerah terkait untuk membahas aset milik Pemko Medan yang berdiri di atas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926, Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Saya sudah membaca tentang persoalan ini di beberapa media online dan media sosial, ini seperti Pemko Medan mengulang dosa-dosa lama. Dalam kesempatan ini, saya mendesak Komisi II segera agendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memanggil pejabat Disdikbud dan pejabat terkait lainnya di jajaran Pemko Medan,” ujar Pemerhati Pendidikan Kota Medan, Irsal Fikri, Rabu (1/4).
Dirinya mengetahui persis sengketa lahan SDN 060926 di Jalan AH Nasution/Tritura Medan tersebut, semasa menjabat Ketua Komisi B DPRD Medan. Dikatakannya, saat itu jajaran Pemko Medan masih berjuang untuk mengupayakan aset tersebut agar tidak jatuh ke pihak lain lewat gugatan di pengadilan.
“Di rentang periode 2014-2019 yang lalu itu, saat itu Kadisdik Marasutan Siregar mengungkapkan hal demikian. Namun jika kini di ranah hukum tertinggi telah dinyatakan Pemko Medan sebagai pemenang, apa masalahnya tidak dikuasai dan diambil alih oleh pemko kembali,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan SDN 060926 sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah. Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.
“Harus ikut dipanggil pejabat BKAD, Kepala Inspektorat, bagian hukum, dan kepala OPD terkait lainnya dalam RDP nanti, yang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemko Medan. Jangan sampai masalah ini hanya sekadar pemberitaan-pemberitaan di media massa saja tanpa ada tindakan nyata oleh Pemko Medan dan wali kota,” tegas Irsal Fikri.
Irsal Fikri kembali menekankan, Wali Kota Rico Waas harus memahami persoalan ini secara utuh sehingga ke depan tidak menambah daftar panjang banyaknya aset milik Pemko yang sudah lepas ke pihak ket“Sudah banyak kasus-kasus seperti ini terjadi di masa periodesasi saya Ketua Komisi II dahulu. Saya ingat betul salah satu yang sempat kami bahas intens soal aset SDN 060926 tersebut. Pak Rico harus berupaya berkomitmen terhadap sejengkal tanah milik pemko. Jangan malah ikut menambah daftar panjang sebagai wali kota yang senang melepas aset secara cuma-cuma,” ucapnya.
Sebagian tanah yang dulunya milik SDN 060926 diketahui berhasil diserobot pengembang atas nama Sukamto, dan telah dijadikan ruko bertingkat sebanyak tiga pintu. Amatan awak media, lokasi tersebut kini lapak usaha yang salah satunya jual beli kendaraan bermotor.
“Masa dari zaman Marasutan Siregar, Hasan Basri sampai Benny Sinomba Siregar tak kunjung ada niatan Pemko Medan menyelesaikan pengamanan aset sekolah negeri tersebut. Hal ini akan jadi preseden buruk juga di masa kepemimpinan pak Rico Waas,” pungkasnya.
Sekretaris Disdikb Kota Medan, Andy Yudhistira, yang dikonfirmasi menyarankan awak media menanyakan langsung persoalan ini ke Kabid Aset Disdikbud Charles Lisboa Manulang. Sebab di saat sengketa ini bergulir dirinya belum bertugas di Disdikbud Medan.
Untuk mencari tahu seperti apa duduk persoalannya, kemudian awak media coba menghubungi Kabid Aset Disdikbud Medan, Charles Lisboa Manulang. Dikatakan bahwa, MA telah memutuskan perkara aset yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas adalah kepunyaan Pemko Medan.
-a1/woc-

- Korban Bencana Di Sumut Tidak Lagi Tinggal Di Tenda Pengungsia
- Polres Belawan Dalami Kasus Perdagangan Bayi Di Deli Serdang
- Buron 1 Tahun, Tujuh Pembobol Rumah Diringkus Polres Simalungun
- MPR : Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon
- 6 Nama ‘Berebut’ Kursi Ketua Di Muscab PKB Deliserdang
0 Komentar :
Isi Komentar :





