Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47:59 WIB
Dua Terdakwa Kasus 25 L Pertalite Dituntut Lima Bulan Lima Hari Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 41 kali

Medan (wartamedan.com) -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan lima hari penjara," kata JPU Reza Surya Nasution di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.

"Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken," ujar dia.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk membantu orang tua yang sedang sakit.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (17/6), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/6), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Efrata.

Di luar persidangan, kedua terdakwa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar terdakwa Ranning.

 

 

 

 

 

-a1/anc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)