Rabu, 17 Juni 2026 - 15:16:15 WIB
Mantan Pj Bupati Langkat Bakal Diperiksa, Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 42 kali

Medan (wartamedan.com) -

Satu dari lima saksi fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat membantah pernah menerima bantuan tersebut saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6).

Saksi Sumini, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosari, membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya menerima dua unit smartboard.

"Izin Yang Mulia. Di BAP saksi ini ada menerima dua unit smartboard," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen penyidikan.

"Salah masuk lah saksi ini. Gak ada buat proposal katanya. Betul-betul nyasar ini. Ikut grup WhatsApp tapi gak dengar dapat bantuan smartboard," ujar Yusafrihardi.

Fakta lain terungkap dari keterangan Turino, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Gebang. Ia mengaku saat mulai menjabat pada Agustus 2024, dua unit smartboard telah berada di sekolah tersebut.

"Waktu masuk sekolah sudah ada dua unit setelah diperiksa di kejaksaan. Masa pejabat lama sudah ada, Yang Mulia," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) smartboard yang mencantumkan tanda tangan sejumlah pihak. Namun, beberapa saksi mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Menyikapi hal itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan alat bukti asli di persidangan.

"Fotokopi gak usahlah. Nanti jadi masalah hukum," tegas Yusafrihardi.

Sementara itu, saksi lainnya, yakni Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin, menerangkan sekolah yang mereka pimpin menerima tiga unit smartboard.

Kamaluddin mengaku pernah diminta oleh Muhammad Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat proposal pengadaan smartboard. Namun, permintaan tersebut tidak dilaksanakannya karena kesibukan pekerjaan.

Ia juga menyebut BAST atas tiga unit smartboard ditandatangani setelah barang diterima dan tidak terdapat tanda tangan terdakwa Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat itu.

Ketika ditanya tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Saiful Abdi, baik sebelum maupun setelah proses pengadaan smartboard berlangsung.

Usai persidangan, Jonson David Sibarani mempertanyakan keaslian dokumen undangan bimbingan teknis (bimtek) yang disebut-sebut ditandatangani kliennya.

"Sesuai keterangan klien kami, dia sama sekali tidak pernah menandatangani undangan bimtek smartboard kepada para kepala sekolah. Diduga kuat dokumen tersebut diunduh dari grup WhatsApp para kepala sekolah kemudian dicetak," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

JPU mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Sementara itu, tim JPU menyatakan kemungkinan akan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi dalam persidangan lanjutan.

"Kemungkinan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita hadirkan, Jumat nanti," kata JPU.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi menyoroti nama Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.

 

 

 

 

 

 

-a1/anc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)