
360 Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek Disita Bea Cukai Sita di Tanjungbalai
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 2 kali
Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menyita sebanyak 35 kardus berisi 360.800 batang rokok yang polos atau tidak dilekati pita cukai resmi.
"Penyitaan rokok ilegal itu merupakan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Selasa.
Menurut Nurhasan, penyitaan 360.800 batang rokok tersebut dengan berbagai merek itu bernilai sekitar Rp535.788.000 yang jika berhasil diedarkan secara bebas, negara akan mengalami kerugian sekitar Rp282.596.800 apabila dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," katanya.
Ia mengatakan, penyitaan itu berawal dari penindakan gabungan dari pihak Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN.
"Penindakan itu berasal dari hasil analisa informasi, terdapat adanya upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup," kata dia.
Berdasarkan Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, pihaknya itu melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat, Kabuaten Asahan hingga memasuki Kota Tanjungbalai pada Rabu (30/7).
Kemudian kendaraan itu teridentifikasi terparkir di salah satu hotel yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan.
Dari penindakan tersebut, diamankan dua orang yang telah ditetapkan tersangka berinisial I dan R selaku pengemudi yang akan mengedarkan rokok ilegal itu di Tanjungbalai.
"Saat ini dua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai," ujarnya.
Peredaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dari tindakan itu, pelaku dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman 1-5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan mau pun lingkungan.
-a1/anc-

- Asesor UNESCO Geopark Kaldera Terkesan Lihat Peninggalan Gunung Toba
- Susunan Pengurus DPP PDIP 2025–2030
- Komjen Pol Dedi Prasetyo Ditunjuk Jabat Wakapolri
- Pecah Bintang, Kombes Gidion Promosi Jadi Wakapolda Sultra
- Indonesia dan Singapura Memperkuat Kerjasama Perdagangan
0 Komentar :
Isi Komentar :