
Menantu Rampok Mertua Demi Bayar Utang Judi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 44 kali
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52), tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66), di Jalan Halat Gang Tabib, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan, di Medan, Ahad (13/7), mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/7) sekitar pukul 04.45 WIB saat korban hendak mengambil wudhu untuk shalat Subuh.
“Tersangka mendorong bagian belakang tubuh korban lalu memukul dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga tidak sadarkan diri,” kata Kompol Dwi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah. Selain itu, satu kalung emas milik korban seberat enam gram juga dilaporkan hilang.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan, sempat mendengar suara gaduh namun tidak menyadari kejadian tersebut.
Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan segera melapor ke Polsek Medan Area setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara TK II Medan.
Kompol Dwi menyebut, berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7) dini hari di kawasan Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Saat akan diamankan, tersangka melawan dan sempat memukul petugas. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif dan membahayakan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kedua kakinya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kekerasan terhadap mertuanya karena terlilit utang, termasuk utang judi. Kalung emas yang dicuri dijual seharga Rp5 juta.
“Sebagian uang digunakan untuk membayar utang kepada temannya sebesar Rp3,5 juta, dan sisanya Rp1,3 juta untuk membayar utang judi,” tambahnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
-a1/woc-

- Peringati HUT Kota Medan ke-435, Rico Waas Bagikan Doorprize
- DPRD Sumut Tolak Konversi Perkebunan Teh di Sidamanik
- Pemko Medan Dukung Pembentukan BNN Kota Medan
- Pemprovsu Akan Terapkan Sekolah 5 Hari dan Gratis Tahun Ajaran 2025-2026
- Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kajati Sumut
0 Komentar :
Isi Komentar :