Rabu, 1 Juli 2020 - 01:13:46 WIB
Gaji 25 % Pemain PSMS Masih Berlaku Juli-September
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Olahraga - Dibaca: 1051 kali

Medan (wartamedan.com) -

Sekretaris Umum (Sekum) PSMS Medan, Julius Raja, menilai Surat Keputusan (SK) PSSI yang lama khususnya poin penggajian pemain sebesar 25 persen masih berlaku untuk bulan Juli hingga September.

Diketahui di salah satu poin SK PSSI baru nomor 53/VI/2020 hanya disebutkan tentang negosiasi ulang kontrak pemain, di mana diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi musim ini resmi digulirkan. Artinya, diberlakukan September dengan seluruh kompetisi termasuk Liga 2 Indonesia dilanjutkan pada Oktober mendatang.

Namun, perihal penggajian pemain di bulan Juli dan Agustus menjadi problema karena tidak ditegaskan di SK baru tersebut. Terlebih, SK lama PSSI terkait penggajian 25 persen telah berakhir di bulan Juni ini.

Manajemen Ayam Kinantan menilai isi poin kedua dari SK baru PSSI itu sudah mencakup gaji pemain untuk Juli dan Agustus tersebut atau masih mengikuti sistem penggajian 25 persen seperti di SK lama PSSI.

“Untuk gaji Juli dan Agustus itu masih bisa terapkan SK PSSI yang lama di mana gaji 25 persen. Bahkan untuk September masih bisa diterapkan 25 persen itu,” kata Raja.

Julius menjelaskan alasan bulan September masih bisa diterapkan karena negosiasi ulang kontrak untuk Liga 2 dengan besaran hingga 60 persen sebagaimana di SK baru PSSI tersebut baru bisa diterapkan di bulan Oktober saat kompetisi bergulir.

“Jadi kalau berdasarkan SK baru PSSI itu bahwa negosiasi ulang itu memang benar di September, tapi pengaplikasian gaji 60 persen seperti SK baru itu baru diterapkan di Oktober. Hanya negosiasinya di September, jadi masih bisa 25 persen,” ungkap pria akrab disapa King itu.

“Makanya, untuk kontrak yang berakhir di bulan Oktober tentu akan kami perpanjang, kalau di November akan diperpanjang ke Desember. Kalau yang di Desember tentu tidak ada masalah lagi (tidak perlu diperpanjang),” pungkasnya.

 

 

 

-a1/woc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)