Senin, 22 Juni 2020 - 01:36:39 WIB
PPDB SMA/SMK Sumut Siapkan 95.630 Kuota Jalur Zonasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 1035 kali

Medan (wartamedan.com) -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II untuk SMA dan SMK melalui jalur zonasi telah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan pada 19 hingga 27 Juni 2020. Pada tahap II ini, Jalur zonasi menerima kuota sebesar 63 % atau 95.630 siswa baru.

“Kuota siswa baru SMA/SMK di Sumut sebanyak 150.643 orang, jumlah lulus tahap pertama sebanyak 55.013 siswa atau mencapai 37%. Dengan demikian PPDB tahap II melalui sistem zonasi dimulai tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2020, akan menerima 95.630 siswa atau 63% dari total kuota yang ada,” ujar Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Sumut Tahun 2020, Saut Aritonang, Jumat (19/6).

Pada penerimaan PPDB online tahap II, Saut menjelaskan pertimbangan kelulusan adalah jarak domisili calon siswa dengan sekolah. Disebutkan, tahap II dilaksanakan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK.

Zonasi artinya kedekatan jarak di mana anak berdomisili dengan sekolah tujuan. Jadi penilaiannya hanya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMA Negeri yang dipilih.

Untuk SMK yang kembali membuka pendaftaran melalui jalur umum, Saut menjelaskan hal itu dikarenakan jumlah kuota untuk siswa SMK yang belum terpenuhi. Jalur umum SMKN dimaksudkan hanya mengisi kuota pasca-PPDB Tahap I.

“Kuota SMKN masih belum terisi 100 %, meskipun semua peserta afirmasi sudah ditampung (lulus). Untuk pelaksanaan jalur umum pada SMKN ini dilaksanakan dengan mengunggah nilai rapor semester I-V dan mengisi formulir register seperti pada tahap I,” ujarnya.

Untuk mekanisme pendaftaran, PPDB tahap II masih sama dengan sebelumnya yakni secara daring (online) dan protokol kesehatan. Setiap calon peserta didik akan mendaftar dari rumah masing-masing secara online.

Saut juga mengingatkan setiap calon peserta didik baru yang sudah lulus namun belum mendaftar ulang, tidak akan bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi di SMAN dan jalur umum di SMKN tahap II.

“Secara sistem, aplikasi akan menutup kesempatan bagi yang sudah lulus, sehingga tidak dimungkinkan untuk eksodus antarjenjang apabila lulus Tahap I. Untuk itu, peserta yang sudah lulus dipersilakan daftar ulang sampai tanggal 27 Juni 2020,” tuntasnya.

 

 

 

 

-a1/woc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)