Kamis, 14 Mei 2020 - 02:25:55 WIB
Umat Islam Boleh Sholat Id Kecuali Di Kawasan Covid-19
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 1162 kali

Medan (wartamedan.com) -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Suut menyebutkan, Umat Islam boleh menunaikan shalat Ied kecuali di kawasan Covid 19.

MUI anjurkan umat Islam boleh sholat Id kecuali di kawasan Covid-19  dan pelaksanaan di masjid maupun di tanah lapang.

Namun, MUI meminta  kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19 bahwa untuk .sementara waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah  masing-masing.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah MA bersama Sekretaris, Dr Ardiansyah, Lc MA, Rabu (13/5).

Kata Ardiansyah, keputusan ini berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 20 Ramadhan 1441 H / 13 Mei 2020 M, terkait Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang Menyambut Hari Raya Idul Fitri1 Syawal 1441 H / 2020 M.

Kemudian, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19.

Selain itu taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara berkenaan pelaksanaan ibadah bulan

Ramadhan Tahun 1441 H / 2020 M. Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi siaga darurat coronavirus desease (Covid- 19) di Provinsi Sumatera Utara.

Menunggu Pengumuman Resmi

Pendapat Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara tentang Persoalan-persoalan Ibadah Kontemporer pada masa wabah Covid-19.

Data Perkembangan Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Maka MUI Sumatera Utara menyampaikan taushiyah sebanyak 10 point, yakni:

1. Dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M, seluruh umat Islam menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

2. Menghimbau kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk menyambut hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dengan mengumandangkan takbîr, tahmîd, tasbîh dan tahlîl, serta zikir dan doa dari masjid, mushalla dan lapangan (tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri) sejak terbenam Matahari Akhir Ramadhan sampai dengan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

3. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk menyegerakan pembayaran zakat harta (mâl) dan zakat fitrah, kepada Panitia Pengumpulan Zakat untuk segera mendistribusikannya kepada yang berhak (bagi yang belum melaksanakannya) dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

4. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk mempererat silaturrahim, saling memaafkan antar sesama umat Islam, halaman 3dari 4.

Sehingga terjalin ukhuwah islamiyah serta persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjamin. Silaturrahim dengan keluarga dan sesama tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan Media Sosial (Medsos) dan video call.

5. Meminta kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara untuk menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan dosa, perbuatan mubazir seperti bermain petasan / mercon dan sejenisnya.

6. Meminta kepada umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid masjid dan Lapangan terbuka, dengan Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti:

a. Setiap jamaah yang memasuki masjid atau lapangan untuk mengikuti shalat Idul Fitri 1441 H wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing masing,mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid dan lapangan.

b. Setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan panitia shalatIdul Fitri di lapangan diharuskan menyediakan fasilitas seperti: sabun cuci tangan, hand sanitizer, membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid atau infak untuk keperluan dimaksud.

c. Setiap jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik sesuai himbauan Pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing serta tidak berkumpul berlama-lama setelah melaksanakan rangkaian ibadah shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

d. Kepada imam dan khatib shalat, Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dimohon memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat Alquran dengan tetap memperhatikan sahnya shalat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat.

7. Meminta kepada umat Islam dengan status PDP (Pasien Dalam Perawatan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid-19 serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan (sadd az-zari‟ah).

8. Meminta kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu pelaksanaan shalat „Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

9. Menghimbau secara khusus kepada Pengusaha-pengusaha Muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhu‟afa dengan memperbanyak infak dan sedekah serta hibah.

10.Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi dan mentaati himbauan Gubernur Sumatera Utara untuk tidak mudik kedalam dan keluar wilayah Sumatera Utara.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: ÙŽÙ‘“Dari Nabi Muhammad SAW., sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah penyakit (tha’un) di suatu wilayah, maka janganlah kamu memasukinya.

Namun, jika terjadi wabah itu di wilayah kamu berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar dari wilayah tersebut” (HR. al-Bukhârî dan Muslim).

Demikianlah Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Semoga Allah SWT segera mengangkat wabah Covid-19 dari bumi-Nya ini. Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Ardiansyah.

 

 

 

 

-a1/woc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)