Senin, 21 September 2026 - 14:58:28 WIBSoal Revisi UU Pemilu dan PT, Komisi II DPR Ogah Dahului Ketum Parpol
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik - Dibaca: 41 kali

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya tidak akan mendahului keputusan para ketua umum partai politik terkait kesepakatan krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Rifqi menyebut lobi-lobi tingkat tinggi antar-petinggi partai politik merupakan ranah para ketua umum untuk mengumumkannya secara resmi ke publik, bukan Komisi II.
“Adapun pembicaraan-pembicaraan yang sudah dilakukan antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum yang akan mengumumkan,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Sebagai perpanjangan tangan partai di legislatif, Rifqi menegaskan tugas Komisi II adalah menerjemahkan peta kesepakatan politik tersebut ke dalam naskah akademik dan draf RUU Pemilu secara matang. Ia menjamin seluruh proses pembahasan nantinya dibuka transparan ke publik.
“Dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum. Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” tuturnya.
Meski demikian, Komisi II DPR disebut mendorong agar angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dinaikkan di atas kisaran 4 persen, sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan perlunya rasionalisasi atas penetapan persentase tersebut.
“Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen. Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” terang Rifqi.
Di tengah pertanyaan publik soal kejelasan jadwal, Rifqi memastikan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bakal segera dibentuk oleh Komisi II DPR RI pada 2026 ini, sesuai penugasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Soal waktu pastinya, ia mengisyaratkan pembentukan Panja tinggal menunggu momen yang tepat setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI.
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan,” jelasnya.
Rifqi beralasan, belum dibentuknya Panja saat ini lantaran Komisi II masih harus merampungkan beban kerja legislasi lain, di antaranya penuntasan 15 RUU kabupaten/kota di tiga provinsi wilayah Kalimantan, serta menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 UU, di dalamnya akan kami mulai running UU Pemilu. Jadi enggak usah khawatir, UU Pemilu will be run,” tegas Rifqi optimistis.
Pernyataan optimistis Komisi II DPR ini sekaligus menjawab keresahan yang sempat disuarakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Doli sebelumnya menyentil jadwal pembahasan RUU Pemilu yang berulang kali diundur, mulai dari Februari, Juni, Agustus 2026, hingga muncul rumor bakal digeser ke 2027.
Doli menilai penundaan yang terlalu lama berisiko mengganggu persiapan Pemilu 2029, terutama terkait proses seleksi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
“Ini kan lucu nih kalau kemudian sekarang diselenggarakan proses seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca bukunya yang lama. Tapi nanti dalam pelaksanaannya dia harus pakai buku yang baru. Ini pasti ada miss nanti,” kritik Doli.
Ia mengingatkan, idealnya revisi UU Pemilu sudah rampung pada pertengahan 2026 agar memberikan kepastian hukum yang jelas sebelum tahapan dan seleksi penyelenggara pemilu resmi dimulai.
-a1/idc-

- PSMS Medan Cukur Persiku Kudus 6-0
- BPS Catat Harga Beras Medium Hingga Premium Alami Kenaikan
- Waspadai Dehidrasi Saat Cuaca Panas,
- KSP Dudung Tinjau Sekolah Rakyat Sergai Sumut
- 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029 Ditetapkan
0 Komentar :
Isi Komentar :




