
Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar Kasus Korupsi Adelin Lis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 89 kali
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Pembalakan Liar, Adelin Lis senilai Rp105 miliar dan US$ 2,9 juta lebih.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, menjelaskan sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
“Kejaksaan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 yang diterima dari keluarga terpidana,” kata Kajati Sumut, di kantor Kejati Sumut, Rabu (3/8).
Kajati mengungkapkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Dalam amar putusan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 dengan subsider 5 tahun penjara,” ucapnya.
Kajati Sumut menegaskan sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
-a1/woc-

- Diplomat Indonesia Ditembak Mati OTK di Peru
- 15 Mobil Milik Anggota DPR RI Satori Disita KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK
- Gubsu Optimis Target 1.792 Dapur SPPG Tercapai Tahun Ini
- Walikota Ajak Seluruh Elemen Jaga Kondusivitas Medan Pasca Unjukrasa
- Sejumlah Tunjangan Anggota DPR Dibatalkan
0 Komentar :
Isi Komentar :