Selasa, 4 Maret 2025 - 16:49:43 WIB
BNN SU : Masyarakat Sukarela Lapor Terindikasi Narkoba Tak Akan Diproses Hukum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 2365 kali

Medan (wartamedan.com) -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa masyarakat yang secara sukarela melapor karena terindikasi narkoba tidak akan diproses hukum.

“Langkah ini menindaklanjuti arahan dari Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom,” ujar Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Selasa (4/3).

“Kita mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba sehingga dapat dilakukan rehabilitasi,” ungkap Toga.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji tidak akan memproses hukum seseorang yang dilaporkan oleh keluarganya karena terindikasi memakai narkoba.

“Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (3/3.

“Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” ujar dia.

Marthinus menyebutkan BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor. Ia pun berjanji bahwa orang yang dilaporkan itu tidak akan diproses hukum, justru bakal direhabilitasi.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

-a1/anc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)