Senin, 14 September 2026 - 17:48:11 WIB
IRT Residivis Jual Ganja Diringkus Polrestabes Medan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 41 kali

Medan (wartamedan.com) -

Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus sebagai residivis karena menjual ganja di kawasan tempat tinggalnya.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku berinisial NW (41) warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari penangkapan itu disita barang bukti dua paket ganja siap edar.

Ibu rumah tangga (IRT) itu  berhasil ditangkap setelah Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara bersama anggota menyamar sebagai pembeli narkoba.

“Pelaku NW dapat diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, Senin (14/9).

Ia menerangkan, terhadap pelaku bersama barang bukti usai ditangkap telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum. Sementara itu kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap pemasoknya.

“Ternyata juga pelaku berstatus sebagai residivis dalam kasus yang sama. NW pernah dipenjara pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2025. Akan tetapi ia kembali melakukan hal serupa dalam kurun waktu dua pekan terakhir,” tutupnya.

 

 

 

-a1/woc-

 




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)