Pemkot Medan Siapkan Dua Pasar Tradisional Menjadi Pusat Jajanan Malam
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 28832 kali
Medan (wartamedan.com) -
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, siap menjadikan dua pasar pasar tradisional menjadikan pusat jajanan malam untuk meningkatkan perekonomian di daerah ini.
"Ada dua pasar terkait pembentukan pusat jajanan malam, yakni Pasar Sukaramai dan Pasar Halat di Kecamatan Medan Area," ucap Kabag Perekonomian Setda Kota Medan Regen di Medan, Jumat.
Menurutnya Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar selaku pengelola kedua pasar itu, harus segera membuat proposal kerja sama ditujukan kepada Dewan Pengawas.
Sebab pada prinsipnya Pemerintah Kota Medan menyambut sangat baik rencana pembentukan pusat jajanan malam.
PUD Pasar merupakan salah satu BUMD milik Pemkot Medan yang mengelola sebanyak 53 pasar tradisional di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.
"Kita mendukung pembentukan pusat jajanan malam di kedua pasar ini karena memanfaatkan aset kita guna menghidupkan perekonomian di satu kawasan," tegas dia.
Pihaknya berharapkan pusat jajanan malam ini dapat mewujudkan program prioritas Pemkot Medan, khusus pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Regen juga mengatakan pusat jajanan malam yang dikelola oleh pihak ketiga harus diawasi PUD Pasar, di antaranya memastikan pedagang tidak dikutip iuran di luar batas kemampuan.
"Jika pusat jajanan malam sudah dibentuk PUD Pasar, maka harus memastikan kebersihan dan kenyamanan di kedua pasar tradisional ini," ujar dia.
Direktur Pengembangan/Sumber Daya Manusia PUD Pasar Imam Abdul Hadi mengaku kedua pusat jajanan malam ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
"Juga meningkatkan pendapatan kita (PUD Pasar, red) karena letak kedua pasar ini sangat strategis bagi pedagang dan menarik masyarakat untuk datang," tuturnya.
Disamping itu, juga merupakan upaya pihaknya menertibkan pedagang jajanan di luar pasar tradisional.
"Sehingga tercipta suasana pasar yang tertib dan rapi," kata Imam.
-a1/anc-
- Pengembang Bisa Dirikan Bangunan Di Atas 50 Meter
- 21 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Kejati Sumut Berhasil Tangkap DPO Mujianto
- Gelar Bimtek, PPP: Banyak Ilmu yang Didapat untuk Hadapi Pemilu 2024
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bakal Digelar Lima Kali
0 Komentar :
Isi Komentar :