21 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 2 kali
Medan (wartamedan.com) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024.
“21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS,” kata anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI itu, ke Calon DPD Sementara.
“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” ungkapnya.
Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br. Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
6. Abdon Nababan
7. Albiner Sitompul
8. Andi Junianto Barus
9. Bahrul Ulum Harahap
10. Darwis H. Harahap
11. Emsah Perangin-angin
12. Ikhwaluddin Simatupang
13. Iskandar Sembiring
14. Joko Susilo
15. Parlindungan Purba
16. Parulian Siregar
17. Penrad Siagian
18. Rafdinal
19. Samulya Surya Indra
20. Sukadi
21. M. Firman Syah
-a1/woc-
- Kejati Sumut Berhasil Tangkap DPO Mujianto
- Gelar Bimtek, PPP: Banyak Ilmu yang Didapat untuk Hadapi Pemilu 2024
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bakal Digelar Lima Kali
- Akses Silon Tak Kunjung Dibuka, Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
- Ujian Praktik Baru untuk SIM C
0 Komentar :
Isi Komentar :