Kamis, 27 Juli 2023 - 12:59:36 WIB
Kalah di PTUN, Gubsu Wajib Kembalikan Eks Kadis Perhubungan Supryanto ke Eselon II
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 28687 kali

Medan (wartamedan.com) -

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah di PTUN Medan atas gugatan anak buahnya Supryanto, yang ia copot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supryanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Dilihat Kamis (27/07/2023), laman SIPP PTUN Medan, Kamis, 27 Juli 2023, Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supriyanto selaku penggugat dikabulkan.

Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.

Adapun Supryanto pada Selasa (21/02/2023), menggugat Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadis Perhubungan Sumut.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supriyanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

Berikut salinan amar putusan PTUN:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

 

 

 

 

 

-a1/mbc-

 
 
 



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)