15 Lembaga Penyalur SPBU Ditindak Pertamina Sumbagut
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Ekonomi - Dibaca: 2 kali
Medan (wartamedan.com) -
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mencatat, hingga Mei 2023, telah memberikan sanksi tegas kepada 15 lembaga penyalur SPBU karena terbukti melakukan pelanggaran.
Penindakan ini menurut Area Manager Communication, Relation and CSR Area Sumbagut, Susanto August Satria, menunjukkan Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap BBM jenis Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu juga tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU. Sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut,” tuturnya, Sabtu (24/6).
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
“Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan,” ungkapnya.
Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.
“Sehubungan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan,” jelasnya.
Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.
“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tutup Satria.
-a1/woc-
- Vespa Luncurkan Disney Mickey Mouse Edition By Vespa
- Harga Emas Antam Turun Rp 10.000
- Atlet Biliar Sumut Terus Matangkan Persiapan Hadapi PON 2024
- Bidik Target Produksi 20 Juta iPhone, Apple Bangun Pabrik Baru di India
- Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia
0 Komentar :
Isi Komentar :