Selasa, 26 Juli 2022 - 17:00:23 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Ragam - Dibaca: 42562 kali

Medan (wartamedan.com) -

Cara mengecek plat nomor kendaraan sekarang bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke Samsat. Tentu hal ini memudahkan masyarakat untuk tahu data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan resmi atau tidak, hingga sudah membayar pajak atau belum.

Untuk mengecek keabsahan pelat nomor yang terdaftar di data regident bisa dilakukan melalui website dan aplikasi yang tersedia di Play Store atau App store.

Cara mengeceknya disesuaikan dengan domisili tempat tinggal. Misalnya data regident dengan pelat B wilayah Jakarta maka bisa mengunduh aplikasi bernama "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta", atau B daerah Jawa Barat maka perlu mendownlod aplikasi SAMBARA. Nah, berikut ini daftar aplikasi Play Store atau App Store dari masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
  • Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
  • Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Beberapa aplikasi di atas bahkan tidak hanya bisa mengecek nomor pelat kendaraan, tapi juga membayar pajak tahunan. Namun memang lembar pengesahannya harus tetap ditukar ke Samsat.

Cara yang kedua, yakni tanpa perlu download aplikasi tapi melalui website. Beberapa daerah juga menyediakan website untuk mengecek pelat nomor secara online. Berikut ini daftarnya

1. Jawa Barat

Bagi kamu warga Jawa Barat bisa menjajal website bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ , ini merupakan situs Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Langkah-langkahnya juga cukup mudah, tinggal masukkan nomor pelat kendaraan atau nomor registrasi kendaraan bermotor, isi warna TNKB dan kode pengaman, lalu klik cari. Tunggu sampai halaman memberikan data informasi.

2. DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, pengecekan pelat nomor secara online bisa diakses melalui situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, kamu hanya memasukkan nomor polisi, NIK untuk data kepemilikan pribadi, tanpa diisi pun biasanya informasi akan tetap keluar namun tidak lengkap. Lalu ceklis reCaptcha dan klik cari.

3. Jawa Timur

Untuk warga Surabaya dan sekitarnya bisa menggunakan website info.dipendajatim.go.id lalu pilih layanan info PKB (info pajak kendaraan bermotor.

Langkah-langkahnya juga cukup mudah, yakni hana memasukkan nomor polisi dan kode chaptcha. Lalu klik cari, jika sesuai maka data kendaraan akan muncul.

4. Sumatera Utara

Bagi kamu warga Sumatera Utara, informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa diakses melalui laman Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Derah Provinsi Sumatera Utara atau bisa diakses di sini dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.

5. Sumatera Selatan

Selanjutnya bagi warga yang berdomisili di wi layah Sumatera Selatan bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online. Ini merupakan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tinggal masukkan nopol kendaraan Anda, langung tinggal klik proses.

6. Riau

Bapenda Riau juga menyediakan website untuk mengecek pelat nomor. Situs yang bisa diakses ialah badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Dalam situs tersebut kamu diminta memasukkan nopol kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.

7. Kalimantan Tengah

Buat warga Kalimantan Tengah, untuk mengeceka pelat nomor bisa mengakses https://info.samsatkalteng.id/. Anda diminta memasukkan nomor kendaraan dan nomor rangka (5 digit terakhir).

8. Kalimantan Timur

Selanjutnya wilayah Kalimantan Timur bisa mengakses website simpator.kaltimprov.go.id/cari.php, Anda tinggal memasukkan nomor polisi lalu klik proses.

 

 

 

 

 

-a1/ddc-




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)