Mulai 17 Juni Pelaku Perjalanan dan Aktivitas di Ruang Publik Wajib Vaksin Booster
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional - Dibaca: 70275 kali
Medan (wartamedan.com) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera mewajibkan vaksinasi booster kepada pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di sarana publik atau umum.
Pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di ruang publik ini dimulai setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri diterbitkan pada 17 Juli 2022.
Sedangkan, sarana publik yang dimaksud adalah angkutan umum, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.
“Segera diwajibkan (vaksinasi booster). Setelah keluar SK-nya, perjalanan dan ke tempat umum wajib sudah vaksinasi booster,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis, Kamis (14/7).
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen apabila akan melakukan perjalanan dan memasuki ruang publik.
“Kalau masih vaksinasi kedua, wajib PCR,” ujarnya.
Dengan demikian, Ismail mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi booster sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Sumut.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.
“Jadi bagi yang belum booster, segera booster,” ujarnya.
-a1/woc-
- Banyak Nasabah Bank Sumut Dananya Mendadak Raib
- Pemko Medan Gelar Salat Idul Adha di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau
- Pemko Medan Berharap PB MABMI Terus Dukung Program Pembangunan Kota
- BMKG: Terdapat 61 Titik Panas di Sumut
- Lansia Penerima Vaksin penguat di Sumut capai 34 %
0 Komentar :
Isi Komentar :