Berponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Ragam - Dibaca: 635 kali
Medan (wartamedan.com) -
Bermain ponsel sambil berkendara bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan fatal. Dalam aturannya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengimbau, agar seluruh masyarakat pengguna jalan dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi. “Salah satunya yaitu menggunakan handphone, karena dengan menggunakan handphone maka dapat memengaruhi waktu reaksi manusia,” ujar Jamal, dalam keterangan tertulis (23/6/2022). “Di mana waktu reaksi manusia sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan,” ucap Jamal.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan handphone pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan. “Kami sampaikan dan imbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Jamal. Sementara, menurut Jamal, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas, yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 283 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
-a1/koc-
- Kebiasan Yang Buat Mobil Diesel Masuk Angin
- 29 Bus Layani Jemaah Haji Indonesia Jumatan Perdana di Masjidil Haram
- Mahathir Mohamad Kunjungi Kantor DPP NasDem
- Begini Tampilan Hyundai Stargazer
- Zulkifli : Pedagang Dan Pembeli Harus Bahagia
0 Komentar :
Isi Komentar :