Selasa, 8 Juni 2021 - 01:32:11 WIB
Dua Petinggi PPP Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik - Dibaca: 3151 kali

Medan (wartamedan.com) -

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dan mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/6).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet menilai ke dua terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari Mantan Bupati Labura, Khairudinsyah Alias H Buyung.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan ke dua terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan b subsidar 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Menurut Jaksa ke dua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana,” ungkap Jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

 

 

 

(a1/woc)




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)