PPnBM 50 Persen Berlaku, Apakah Masih Menarik Minat Konsumen?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Ragam - Dibaca: 814 kali
Medan (wartamedan.com) -
Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 50 persen tidak menjamin minat masyarakat membeli kendaraan akan meningkat.
"Pemberian insentif PPnBM 50 persen belum menjadi jaminan dalam meningkatkan minat membeli kendaraan di bulan-bulan berikutnya," ujar Yannes saat dihubungi Antara, Rabu.
Menurut dia, presentase diskon yang kian menurun secara bertahap, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen memengaruhi minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru.
Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi sebagian masyarakat juga masih belum stabil akibat terdampak pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Karena sebenarnya daya beli masyarakat masih terpukul akibat pandemi virus COVID-19. Apalagi dengan semakin menurunnya diskon pajak pada bulan-bulan selanjutnya," ucap dia.
Namun, Yannes menilai masih ada cara-cara yang bisa dilakukan untuk menggugah minat masyarakat membeli mobil baru memanfaatkan diskon PPnBM 50 persen. Salah satunya mendorong pabrikan kendaraan roda empat untuk mempercepat penyegaran model.
Dia mengatakan tampilan dan aneka fitur baru yang disematkan pada kendaraan yang akan dijual menjadi kunci dalam memikat dan meningkatkan minat beli masyarakat.
Pengaruh unsur kebaruan, kata dia, menjadi hal penting dalam proses memilih dan menentukan desain mobil yang akan dimiliki.
Industri otomotif diminta untuk terus memberikan nilai tambah pada mobil yang diproduksinya, dengan memilah-milah berbagai keunikan desain yang dibuat secara khusus berdasarkan segmentasi pasar yang dituju secara lebih spesifik.
"Desain mobil baru perlu menggagas kebaruan citra dan gaya hidup yang sesuai dengan segmentasi masyarakat yang dibidik," ujar Yannes.
Yannes meyakini dengan adanya penyegaran desain visual dan penyematan berbagai fitur baru pada kendaraan dapat menarik minat masyarakat yang masih memiliki tabungan untuk membeli kendaraan baru dengan memanfaatkan skema insentif PPnBM tersebut.
Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM dengan diskon 50 persen untuk kendaraan kategori sedang dan tipe 4x2 dengan segmen sampai 1.500 cc.
Diskon tersebut berlaku untuk tiga bulan yakni pada Juni hingga Agustus 2021. Adapun pada empat bulan berikutnya, yakni September hingga Desember 2021 diskon yang diberikan menjadi 25 persen.
Sebelumnya, Pemerintah telah Pemerintah memberikan insentif PPnBM dengan diskon 100 persen pada periode Maret hingga Mei 2021.
(a1/anc)
- Takbiran Boleh, Tapi Jangan Keliling dan Patuhi Prokes
- Kesawan City Walk Akan Diperbaiki Operasionalnya
- Pemko Medan Siapkan Posko Pengawasan Peniadaan Mudik
- Poldasu Putarbalikkan Ratusan Kendaraan Pada Hari Pertama Ops Ketupat
- F-PPP Hormati Putusan MK Terkait Syarat Verifikasi Parpol
0 Komentar :
Isi Komentar :