Takbiran Boleh, Tapi Jangan Keliling dan Patuhi Prokes
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 2783 kali
Medan (wartamedan.com) -
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengingatkan agar umat muslim Medan takbiran dan Shalat Ied di masjid-masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini disampaikannya saat melakukan Safari Ramadhan di Masjid Perjuangan 45, Jalan H.M. Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/5) kemarin.
Dalam perhelatan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, ustaz Dr H.M Syukri Albani M.A, Ketua BKM Perjuangan 45 Dr H Muhammad Fauzi, tokoh masyarakat, jamaah dan segenap anak yatim piatu itu, Wali Kota mengatakan jumlah masjid di Medan ada 1.115. Ini artinya, ada 1.115 titik lokasi takbiran dan Shalat Ied di Medan.
Wali Kota juga berharap, pengurus masjid mengajak jamaah untuk tetap mematuhi prokes dalam menunaikan ibadah. Penerapan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19.
Kejadian di negara sahabat India, sebut Wali Kota, dapat menjadi pelajaran. Penambahan kasus Covid-19 di negara tersebut bisa mencapai 300 ribu per hari. Salah satu penyebabnya adalah kegiatan keagamaan.
Wali Kota mengatakan, dirinya tidak ingin ibadah umat muslim di bulan Ramadhan dan silaturahmi 1 Syawal dikatakan memicu peningkatan kasus Covid-19. Karena itu, Wali Kota menekankan, agar prokes tetap dijalankan dalam pelaksanaan ibadah.
Pada bagian lain, Wali Kota juga mengatakan, pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian umat, terutama mereka yang bekerja harian. Dalam hal ini, masjid juga dapat berperan untuk memulihkan perekonomian umat.
Seharusnya, sebut Wali Kota, ekonomi syariah itu pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan melalui masjid, bukan dari perbankan. Peran masjid dalam menggerakkan perekonomian syariah ini bertujuan untuk mengayomi umat, termasuk mereka yang terdampak pandemi.
Pada saat itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemko Medan telah mencanangkan Program Masjid Mandiri pekan lalu. Disebutkannya pula, ada 16 kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi masjid mandiri. Di antaranya adalah masjid tersebut memiliki koperasi dan legalitas, serfikat lahan maupun bangunan.
Safari Ramadhan ini berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada rangkaian kegiatan berbuka puasa bersama dalam kegiatan ini. Dalam acara ini, Pemko Medan menyerahkan bantuan Rp50 juta kepada BKM Perjuangan 45 dan santunan kepada anak yatim piatu. Selain itu, Pemko juga menyediakan paket buka puasa untuk dibawa jamaah pulang ke rumah masing-masing.
(a1/woc)
- Kesawan City Walk Akan Diperbaiki Operasionalnya
- Pemko Medan Siapkan Posko Pengawasan Peniadaan Mudik
- Poldasu Putarbalikkan Ratusan Kendaraan Pada Hari Pertama Ops Ketupat
- F-PPP Hormati Putusan MK Terkait Syarat Verifikasi Parpol
- DPR dan Pemerintah Akan Mulai Bahas Kebijakan Fiskal RAPBN 2022
0 Komentar :
Isi Komentar :