
Kasatlantas : Mobil Masuk Zona RHK Tak Ditilang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Medan - Dibaca: 6479 kali
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Priharti, mengungkapkan mobil yang berhenti dalam zona Ruang Henti Khusus (RHK) tidak ditilang.
Namun begitu, kepada para pengemudi mobil untuk tetap mentaati peraturan bahwa zona RHK diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau pengendara sepeda motor.
“Kejam kalilah kalau sampai ditilang apabila ada pengemudi mobil yang berhenti di zona RHK. Ya, sebatas imbauan sajalah,” ungkapnya, Selasa (18/9).
Disebutkan, zona RHK berfungsi untuk memisahkan kendaraan roda dua dengan roda empat. Sehingga akan mengurai kesemrawutan saat lampu hijau dan menghindari saling bersenggolan antara sepeda motor dengan mobil.
“Walaupun tidak ditilang, para pengemudi mobil arus juga bisa memprediksi saat berkendara agar mobil tidak berhenti di zona RHK. Sebab, fungsi RHK untuk sepeda motor,” pungkasnya.
-a1/woc-

- Kadispora : Kedai ASN Untuk Kesejahteraan Pegawai
- Wagubsu: ASN Harus Disiplin dan Berinisiatif Kerja
- Dedi Gelar Sosialisasi MPR bersama HIMMAH Sumut
- Dedi Iskandar Sampaikan Sosialisasi MPR Besama Aktivitas Dakwah
- 8.433 Ekor Hewan Kurban Akan Disembelih di Medan
0 Komentar :
Isi Komentar :